Seri Ngeblog 3 : Cara masuk ke blog yang telah dibuat

CARA MASUK KE BLOG 
YANG TELAH DIBUAT
 





Para blogger yang saat ini baru saja mendaftar atau membuat blog pribadi dan dibuat bingung dan kadang lupa karena terkait bagaiaman cara masuk kembali pada blog pribadi yang sudah dibuat sebelumnya.
Berikut kami sampikana bagaiaman cara masuk ke blog anda, ibarat rumah cara masuknya adalah tentu melalui pintu rumah, dengan terlebih dahulu membuka pintunya. Begitupun ketika anda masuk pada blog anda, satu hal yang perlu anda ingat, cara masuk ke blog tidaklah sama dengan masuk pada akun jejaring sosial dimana anda bisa masuk dan mengunjungi situs pada halaman yang sama
Berbeda dengan situs yang telah banyak anda gunakan seperti halnya, jejaring sosial atau situs lainnya. Pada blog, anda akan dapat masuk dengan sign in di blogger.com menggunakan akun gmail yang anda gunakan untuk membuat akun blog dulu. Untuk itulah, mengapa anda tidak akan dapat menemukan akun sign in pada halaman depan blog anda. Dan untuk lebih jelasnya, berikut ini kami samapaikan langkah selengkapnya untuk dapat sig in ke akun blog pribadi anda.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.   Langkah pertama, terlebih dahulu buka browser internet pada komputer anda. Kemudian tunggu sementara halaman browser diluncurkan. 
2.   Selanjutnya, masuk pada halaman blogger dengan mengetikan alamat “blogger.com” pada kolom address bar pada browser. Kemudian tekan tombol enter. 
3.   Langkah berikutnya, jika anda sudah berada di halaman depan blogger.com, maka anda akan melihat akun sign in mirip dengan akun sign in pada akun gmail, disini silahkan masukan akun gmail yang anda gunakan untuk membuat blog. 
4.   Kemudian masukan pula password, dan tekan tombol enter atau masuk, agar anda bisa diarahkan masuk pada halaman dashboard blog anda. 

5.   Dan kini, anda telah masuk/sign in ke akun blog, sleanjutnya disiniliah anda bisa melakukan navigasi untuk halaman blog anda seperti halnya mengelola atau mengatur blog anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SILABUS KUM